Artikel

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perspektif Islam

Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025. PPN 12% berlaku untuk barang tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terdapat kebijakan PPN 12% yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

Adapun dalam bahan paparan Sri Mulyani dirincikan, beberapa contoh barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, kini akan dikenakan PPN.

  1. PPN atas Bahan Makanan Premium (Beras premium, Buah-buahan premium, Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe), Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium), Udang dan crustacea premium (contoh: king crab)).
  2. PPN atas jasa pendidikan premium
  3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
  4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. (Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/berlaku-2025-ini-daftar-barang-kena-ppn-12-cek-dampaknya-terhadap-perekonomian)

Menjadi pertanyaan kemudian mengapa pajak semakin beragam dan besarnya cenderung naik  dari masa ke masa di negara kapitalisme ? Apakah tidak ada pendapatan lain di negara kapitalisme selain pajak ?

SUMBER PENDAPATAN NEGARA

Mengacu pada laporan APBNKITA Kinerja dan Fakta yang dikeluarkan oleh Kemenkeu RI (APBN-KiTa-Agustus-2024-V4.pdf). Merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tercatat ada tiga sumber pendapatan Indonesia, yaitu penerimaan pajak, penerimaan bea & cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Ketiganya menjadi penyokong dana dalam kas negara.

Hingga akhir Juli 2024, realisasi  Pendapatan Negara dan Hibah tercatat  Rp1.545,43 triliun Realisasi komponen  Pendapatan Negara yang bersumber  dari Penerimaan Perpajakan telah mencapai Rp1.199,70 triliun, Penerimaan, Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai, Rp338,01 triliun, dan realisasi Hibah mencapai Rp7,72 triliun.

Pendapatan negara PAJAK adalah sumber utama pendapatan negara dalam sistem kapitalisme, termasuk di Indonesia. Dalam sistem kapitalisme, negara menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada swasta. Negara cukup puas dengan pajak dari pengelolaan SDA yang di swastanisasi (liberalisasi).

Disisi lain untuk memenuhi kebutuhannya, pemerintah meningkatkan pajak, membebani masyarakat di berbagai aspek, demi mencapai target pajak yang terus meningkat. Kekayaan alam milik rakyat dikelola swasta dan mereka tetap harus membayar pajak tinggi.

Akibatnya, kehidupan masyarakat makin sulit sementara pengusaha makin kaya dengan ketimpangan pendapatan yang melebar. Menurut World Inequality Report 2022, 1% penduduk terkaya menguasai 30,16% total aset, sedangkan 50% terbawah hanya memiliki 4,5%. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan kapitalis menyengsarakan rakyat, di mana negara berfungsi sebagai pemalak yang membebani masyarakat dengan pajak.

Rincian Penerimaan Negara Hingga Juli 2024 (Sumber : APBN-KiTa-Agustus-2024-V4.pdf)

 

SUMBER PENDAPATAN KHILAFAH

Bagaimana perspektif islam sumber pendapatan negara ? Sebagai sebuah aturan bernegara islam juga mengatur sumber pendapatan negara Khilafah bersumber dari hal-hal berikut:

  1. Anfal, ghanimah, fai dan khumus.
  2. Kharaj.
  3. Jizyah.
  4. Bermacam-macam harta milik umum (semisal tambang, dll).
  5. Harta milik negara yang berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya.
  6. Harta usyur.
  7. Harta tidak sah para penguasa dan pengawai negara, harta hasil kerja yang tidak diijinkan syara’, serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya.
  8. Khumus barang temuan dan barang tambang.
  9. Harta kelebihan dari (sisa) pembagian waris.
  10. Harta orang-orang murtad.
  11. Pajak (dlaribah).
  12. Harta zakat.

Salah satu hal mendasar dalam negara khilafah adalah dalam sistem islam negara tidak menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada swasta. Jadi negara mendapatkan pendapatan secara penuh dari sumber daya alam dan sumber-sumber lainnya.

Sedangkan pendapatan no.11 Dlaribah (pajak) adalah harta yang diwajibkan Allah Swt kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi di baitul mal kaum Muslim tidak ada uang/harta.

Pada dasarnya, terdapat pemasukan rutin bagi baitul mal negara, seperti dari fai, kharaj,‘usyur, dari milik umum yang dikelola negara, dll. Semua itu cukup untuk membiayai apa yang diwajibkan atas baitul mal. Pada kondisi itu, negara tidak memerlukan pungutan pajak atas kaum Muslim.

Jika tidak ada uang/harta di Baitul Mal Negara, maka kewajibannya (beralih) kepada kaum Muslim untuk membiayainya. Jika terjadi kondisi tersebut, negara mewajibkan kaum muslim yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pelengkap untuk membayar pajak hanya untuk menutupi (kekurangan biaya terhadap) berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan, tanpa berlebih (sebatas kekurangannya saja hingga terpenuhi-pen).

Kewajiban membayar pajak dalam negara khilafah bersifat sementara karena kosongnya kas baitul mal dan hanya dibebankan atas mereka yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pelengkap dengan cara yang ma’ruf.

Rujukan :

Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Ceatakan III, 1425H

Wallahu A’lam Bishawab

Bogor, 17/12/2024

muarain

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Artikel

Menyedekahkan Harta, Mendinginkan Langit Semesta

Jalal Chairperson of Advoisory Board Social Investment Indonesia Filantropi untuk penanganan perubahan iklim di Indonesia semakin menjadi perhatian penting dalam