Belitung, MuaraIndonesia.com – Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta agar KPU Belitung dapat mensosialisasikan kembali soal aturan kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya berupa bazar sembako murah, Selasa (12/11/2024).
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar kegiatan kampanye bazar sembako murah rawan terjadinya pelanggaran akibat terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman dalam memahami aturan dan regulasi yang ditetapkan.
Kemudian kepada masing-masing tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung diharapkan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah disepakati dalam kegiatan bazar sembako murah.
“Kami mengimbau masing-masing pasangan calon agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang telah disepakati soal kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya yakni bazar sembako murah,” kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjungpandan, Selasa.
Aris juga meminta agar KPU Belitung dapat tegas dan konsisten dalam mengimplementasikan aturan dan regulasi terkait kegiatan kampanye bentuk lainnya berupa bazar sembako murah.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dalam pelaksanaan kegiatan bazar sembako murah yang diselenggarakan oleh tim pasangan calon.
Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi banting harga besar-besaran dalam kegiatan kampanye bentuk lainnya berupa bazar sembako murah.
Menurut Aris, dalam Keputusan KPU Belitung Nomor 318 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024 dalam kegiatan bazar diatur bahwa keseluruhan paket sembako yang disiapkan nilainya tidak melebihi dari Rp100 ribu.
Memang, kata Aris, sebelumnya dalam kegiatan rapat antara KPU Belitung dan masing-masing tim pasangan calon, ada kesepakatan soal kegiatan bazar pembayarannya 50 persen dari nilai harga jual paket sembako yang sudah ditentukan nilai tersebut.
Namun sayangnya aturan ini tidak dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan bersama hanya ucapan lisan dalam kegiatan rapat.
Hal ini membuat Bawaslu Belitung kesulitan dalam mengawasi berapa sebenarnya besaran harga paket sembako yang dijual dalam kegiatan bazar.
“Jadi KPU Belitung harus tegas dengan aturan yang telah disampaikan kepada masing-masing tim pasangan calon dan juga diharapkan paslon dapat mematuhi aturan dan ketentuan tersebut,” ujar Aris.
Aris menegaskan, Bawaslu Belitung tidak segan-segan akan menindak apabila mendapati informasi soal dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye bentuk lainnya bazar sembako murah.
“Namun aturan tadi itu, harus KPU Belitung tegaskan dulu kepada masing-masing tim pasangan calon jangan sampai menjadi ambigu sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penindakan,” bebernya.