MUI: Rancangan Undang-Undang HIP Degradasi Pancasila

0
597
Logo MUI
Logo MUI

Jakarta, MuaraIndonesia.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

MUI bahkan menduga RUU HIP ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung.

“Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6).

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap RUU HIP yang kini tengah dibahas di tingkat Badan Legislasi DPR. RUU ini merupakan usulan DPR dan akan dibicarakan dengan pemerintah.

BACA JUGA  Ketua Departemen Kajian Strategis DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Ahmad Pratomo Soroti RUU HIP

MUI mengatakan unsur-unsur pada RUU HIP mengaburkan dan menyimpangkan makna Pancasila. Ini misalnya dilihat dari upaya memecah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

“Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni ‘gotong-royong’ adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri,” kata MUI.

“Secara terselubung [seperti] ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, (…) serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjut maklumat tersebut.

Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial
dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan
prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/
demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme,
sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam
ekasila, yaitu gotong-royong.

MUI juga mempertanyakan dan memprotes tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.

BACA JUGA  Ketua Wantim dan Seswantim Golkar Babel Ancam Hengkang

MUI mengingatkan bisa jadi keberadaan RUU HIP merupakan upaya PKI menghapus citra buruknya dalam sejarah Indonesia. Sehingga mereka menilai RUU tersebut wajib ditolak tanpa kompromi.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” kata mereka.

Draf RUU HIP pun sempat mendapat kritik dari sejumlah pihak karena dinilai bakal membangkitkan komunisme di Indonesia. Sebelumnya Front Pembela Islam juga mengajak semua pihak menolak RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. (fey/asa)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200613101605-20-512908/mui-ruu-hip-degradasi-pancasila

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.